Allah berfirman dalam Al Qur'an: katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. bunyi terjemahan ayat tadi bahwa jika kita melihat adanya kesalahan, kejanggalan, kemunafikan ataupun kemungkaran kita wajib untuk membrantasnya dan kalau tidak bisa dengan perbuatan, tindakan dan kekuatan, maka lalukanlah dengan perkataan dan itupun tidak mempan lakukan dengan berdoa agar kemungkaran itu disingkirkan oleh Allah.
mungkin kalau kemungkinan itu sudah menjadi kebiasaan, maka berusahalah kamu jangan ikut dalam kemungkaran tersebut dan menjauhlah kamu dari lokasi kemungkaran itu.
Kebenaran adalah kata-kata yang tidak bisa ditawar-tawar (dipentation) karena kebenaran yang hakiki hanya milik Allah. Berbicara tentang kebenaran, saya mengelompokkan kebenaran itu dalam 3 tingkatan:
1, Benar dalam kebenaran yaitu benar yang hakiki yang hanya datang dari Allah yang harus dipatuhi dan apabila dilanggar akan mendapat sangsi hukuman baik didunia maupun diakhirat. contoh: durhaka pada orangtua, memfitnah dll
2. Benar yang dibenarkan yaitu benar menurut hasil pemikiran manusia berdasarkan hasil kesepakatan yang bersifat universal. Arti kata apabila sebuah kesepakatan dibuat oleh pemuka adat/masyarakat pastilah pengikutnya sudah jelas dapat membenarkan dan menjadi sebuah hukum yang harus ditaati dan hukuman tersebut hanya berlaku didunia dan berlaku pada satu daerah tertentu karena belum tentu benar yang dibenarkan itu berlaku untuk daerah lain. Contoh: disatu daerah memanggil dengan tangan kiri dianggap tidak sopan, namun didaerah lain hal itu dianggap kurang ajar dan mendapat hukuman.
3. Salah yang dibenarkan. Hal ini banyak dilakukan oleh aparat pemerintahan yang menghalalkan cara untuk mengambil yang bukan haknya dan apabila ketahuan dengan kekayaan yang diperolehnya tersebut hukum bisa diperjualbelikan. Contohnya: ketika seorang pejabat melakuka tindakan korupsi yang sudah jelas-jelas merugikan rakyat bisa terbebas dari hukuman dengan membayar seorang pengacara yang akhirnya kesalahan itu bisa dimaafkan/dibenarkan.
mungkin kalau kemungkinan itu sudah menjadi kebiasaan, maka berusahalah kamu jangan ikut dalam kemungkaran tersebut dan menjauhlah kamu dari lokasi kemungkaran itu.
Kebenaran adalah kata-kata yang tidak bisa ditawar-tawar (dipentation) karena kebenaran yang hakiki hanya milik Allah. Berbicara tentang kebenaran, saya mengelompokkan kebenaran itu dalam 3 tingkatan:
1, Benar dalam kebenaran yaitu benar yang hakiki yang hanya datang dari Allah yang harus dipatuhi dan apabila dilanggar akan mendapat sangsi hukuman baik didunia maupun diakhirat. contoh: durhaka pada orangtua, memfitnah dll
2. Benar yang dibenarkan yaitu benar menurut hasil pemikiran manusia berdasarkan hasil kesepakatan yang bersifat universal. Arti kata apabila sebuah kesepakatan dibuat oleh pemuka adat/masyarakat pastilah pengikutnya sudah jelas dapat membenarkan dan menjadi sebuah hukum yang harus ditaati dan hukuman tersebut hanya berlaku didunia dan berlaku pada satu daerah tertentu karena belum tentu benar yang dibenarkan itu berlaku untuk daerah lain. Contoh: disatu daerah memanggil dengan tangan kiri dianggap tidak sopan, namun didaerah lain hal itu dianggap kurang ajar dan mendapat hukuman.
3. Salah yang dibenarkan. Hal ini banyak dilakukan oleh aparat pemerintahan yang menghalalkan cara untuk mengambil yang bukan haknya dan apabila ketahuan dengan kekayaan yang diperolehnya tersebut hukum bisa diperjualbelikan. Contohnya: ketika seorang pejabat melakuka tindakan korupsi yang sudah jelas-jelas merugikan rakyat bisa terbebas dari hukuman dengan membayar seorang pengacara yang akhirnya kesalahan itu bisa dimaafkan/dibenarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar